Struktur Organisasi
Sebagaimana
dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga
kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu:
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang
tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa
(pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi,
pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan
peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.![]()
![]()
![]()
![]()